JAMBERITA.COM - EM, pemilik 6 kg Sabu yang dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ini berencana akan mengedarkannya Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).
EM sendiri ditangkap di Lorong Jahit, kawasan Simpang Pulai, Kota Jambi, tepatnya seberang Hotel Aston, Kamis kemarin (6/12/2018).
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (7/12/2018).
"Pelaku EM merupakan pemesanan Sabu dari tersangka yang ada di Sumsel. EM pengedar di Lapas dan perannya masih didalami oleh Polda Sumsel," ungkapnya.
Lanjutnya, kata dia, pembekukkan EM ini merupakan pengembangan dari keterangan tersangka yang diamankan Polda Sumsel.
"Dia pas ditangkap sendiri. Dia awalnya mengaku bukan pegawai lapas. Setelah diinterogasi secara intensif, baru lah mengaku," tutupnya. (Cpm)
Waduh... Oknum Pegawai Lapas Anak Muara Bulian Bawa Sabu 6 Kg
Permohonan JC Ditolak Tapi Hakim Apresiasi karena Zola Kembalikan Uang
Hakim: Zumi Zola Juga Terbukti Beri Suap Rp 16,4 M ke DPRD Jambi


Selain Lelang Jabatan, Pemprov Jambi Bakal Rombak 20 Posisi Eselon II Lewat Jalur Job Fit



